CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 19 Oktober 2011

Mahar dalam Pernikahan

     Kemarin habis baca posting neng Andyna soal mahar, aq ngobrol sama bebekq soal mahar...Alhamdulillah bebekq ini pengetahuan Islam-nya lebih luas daripada aq..Semoga nanti bisa jadi imam yang baik untuk keluarga kecil kita kelak..Amiinn...Jadi menurut bebekq mahar ini merupakan nafkah awal suami ke istrinya sebelum nantinya memberi nafkah yang rutin setelah berkeluarga...Kata dia itu dalam pengertian gampangnya aja sih...hehehehehe...Jadiiii...bebekq bilang Insya Allah dia akan memberikan mahar yang berharga sesuai dengan kemampuan dia dan dari uang pribadi dia...Mahar ini merupakan salah satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah...Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

     Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan sang laki...Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya...Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya...
      
     Sekarang banyak yang salah kaprah dalam mengartikan pemberian mahar ini...Banyak wanita muslimah yang memperoleh mahar berupa seperangkat alat untuk shalat...Padahal seperangkat alat shalat nilai nominalnya sangat rendah..Sehingga sangat tidak wajar bila calon suami yang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya..Ada pula yang memperoleh sejumlah uang sesuai angka yang menurut mereka cantik..dan kadang kala berupa uang kuno yang untuk ukuran saat ini tidak dapat digunakan atau dibelanjakan dan nilai nominalnya telah turun...Sangat disayangkan bukan???Akan tetapi jangan sampai nilai nominal mahar ini nantinya memberatkan sang calon suami...dan jangan sampai pernikahan menjadi terhambat karena nominal mahar yang terlalu tinggi... Islam menganjurkan agar meringankan mahar.. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)..Diperbolehkan seorang wanita meminta jenis dan jumlah mahar kepada calon suami. Akan tetapi hendaknya tidak memberatkan bagi pihak laki-laki. Sehingga alangkah lebih baiknya jika didiskusikan kira-kira mahar apakah yang cocok dan bisa diterima bagi keduanya..."Sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan mahar yang banyak, dan sebaik-baiknya wanita adalah yang tidak meminta mahar yang banyak"....Jadi, si calon suami berusaha maksimal untuk memberikan sesuatu yang bernilai, tapi calon istri juga tidak menuntut sesuatu yang terlalu memberatkan...

     Tapi kembali lagi kepada masing-masing calon pengantin...Apabila memang sudah disepakati mahar tertentu dan sang calon istri telah ikhlas dan ridho menerimanya, maka tidak akan menjadi masalah...masing-masing pasangan pasti memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan maharnya...Jadi kembali pada kesepakatan dan keyakinan masing-masing pasangan saja...Allahu a’lam....Semoga posting ini berguna untuk temen-temen capeng lainnya....

Sumber : 
http://blog.re.or.id/perihal-seperangkat-alat-sholat-dan-al-qur039an-sebagai-mas-kawin.htm
-  http://muslimah.or.id/fikih/mahar.html
-  http://rumah-ku.blogspot.com/2005/09/jenis-jenis-mahar.html
-  http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/wajibnya-mahar-dalam-pernikahan/
-  http://indonesiaindonesia.com/f/6411-syarat-syarat-sah-pernikahan-mahar-bagian/

2 komentar:

Ahn Nha mengatakan...

Waah..keduluan niih...klu gtu ijin copas jg yaah mbk..biar cami lebih mendalami jg..^__^

irlhet mengatakan...

Setuju say, waktu aku nikah juga aku ga mau maharnya seperangkat alat sholat atau Al-Qur'an, bukannya ga anggap kedua benda itu ga berharga, cuma secara ekonomi benda2 itu kan kecil banget nilai nominalnya.

Terus aku juga ga mau maharnya berupa pecahan yang aneh2 (11 rupiah dll, mengikuti tanggal nikah or tanggal2 tertentu)..sama kaya alasan yg kamu jabarin diatas..mata uang yang dipake udah ga ada nilainya di kehidupan sekarang kan??

hehehe..nice post say

Posting Komentar